Rektorat Unpatti Rapat Tertutup, Wenno Tolak Berkomentar, Warek II: Sesuai Prosedur

  • Bagikan
pemilihan rektor unpatti
Gedung Kampus Unpatti

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Wakil Rektor II Bidang Kepegawaian dan Keuangan Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Piter Kakisina, menegaskan bahwa proses pemilihan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Rapat bersama sudah dilakukan, termasuk dengan Dekan Prof. Isak Wenno, untuk memastikan tidak ada lagi isu cacat prosedur,” kata Kakisina usai menghadiri rapat di Aula Rektorat Unpatti, Sabtu (25/1/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah polemik yang melibatkan Rektor Unpatti, Prof. Fredy Leiwakabessy, dan Dekan FKIP, Prof. Isak H. Wenno.

Sebelumnya, rektor mengeluarkan surat nomor 533/UN13/LL/2025 pada 20 Januari 2025, yang meminta agar pemilihan dekan FKIP diulang.

Surat ini didasarkan pada laporan dugaan pelanggaran prosedur oleh seorang guru besar yang juga mantan wakil rektor.

Pemilihan dekan FKIP untuk periode 2025-2029 telah dilaksanakan pada Desember 2024, dengan Prof. Dr. Isak H. Wenno, S.Pd., M.Pd., terpilih kembali untuk periode kedua.

Hanya saja menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada awal Februari 2025, keputusan rektor untuk menganulir hasil pemilihan memicu perdebatan di kalangan civitas akademika.

Rektor Unpatti juga telah menurunkan tim Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan audit terhadap proses pemilihan. Meski demikian, panitia pemilihan dekan sebelumnya menyatakan bahwa pemilihan sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Permasalahan ini akan segera kami selesaikan. Dalam waktu dekat, hasilnya akan kami umumkan,” ujar Kakisina tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Dekan FKIP, Prof. Isak H. Wenno, menolak memberikan tanggapan terkait polemik ini. “Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan. Silakan langsung ke panitia yang bersangkutan,” katanya singkat.(jardin Papalia)

  • Bagikan