Buru, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sebanyak 150 karton berisi sianida ditahan aparat kepolisian dari Polres Buru, Senin (27/1/2025). Barang itu diangkut truk dari Feri Ambon-Namela, di Dermaga Namlea, Pulau Buru.
Bahan kimia berbahaya tersebut diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi DE 8507 AU dan dicegat di Dermaga Feri Namlea, Kabupaten Buru. Truk itu diketahui berangkat dari Dermaga Feri di Kota Ambon dengan tujuan akhir yang diduga Gunung Botak, lokasi tambang emas di Buru.
Dalam pemeriksaan, karton berisi sianida itu memiliki label nama perusahaan PT. Hon Chuan Indonesia dan tercatat sebagai pesanan PT. Sinar Sostro Mojokerto. Barang bukti dan sopir truk berinisial YT (60), warga Kudamati Ambon, telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan YT, ia tidak mengetahui isi muatan yang diangkut. “Mobil truk anak saya dicarter untuk memuat barang dari kontainer di Pelabuhan Ambon ke Namlea. Saya tidak tahu isinya apa,” ujar YT kepada polisi.
Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djmaluddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea. Tim melaksanakan pengecekan dan swiping di sekitar Pelabuhan Namlea, hingga menemukan truk yang mencurigakan.
“Saat diperiksa, truk tersebut ternyata membawa bahan kimia beracun jenis sianida. Sopir dan kendaraan langsung kami bawa ke Polres Buru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jamal, sapaan akrab Djmaluddin.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH., S.I.K., MM, dalam memberantas peredaran bahan berbahaya di wilayah Buru, terutama yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
“Sampai saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan. Sopir truk terus dimintai keterangan untuk mengungkap pemilik sebenarnya dari bahan berbahaya ini,” tambah Jamal.(jardin papalia)