Diduga Palsukan Dokumen, Anggota DPRD Ambon Dipolisikan

  • Bagikan
DPRD Kota Ambon
Kuasa hukum Ivonne Apono, menggelar konfrensi pers terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Jacob Usmani.(foto by enal/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmani resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Jumat (31/1).

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dilaporkan lantaran dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri dari PKPI, untuk kepentingan pencalonan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, Jacob Usmani merupakan Anggota DPRD Kota Ambon dari PKPI pada periode 2019-2024. Namun saat Pileg 2024, ia memutuskan pindah ke PKB dan kembali terpilih dari Dapil Ambon Empat.

Jacob dilaporkan pengurus PKPI Kota Ambon, Ivonne Apono lantaran merasa dirugikan dengan pemalsuan dokumennya yang dilakukan oleh Usmani.

Pasalnya, Ivonne merupakan pemenang kedua pada Pileg 2019 yang berpeluang menjadi PAW bila Jacob mengundurkan diri. Namun proses itu terkesan dihalang-halangi hingga berakhirnya masa periode.

Kuasa hukumnya Ivonne yakni Nanang Wahyudin Ingratubun, Jumat (31/1) kemarin mengatakan, Jacob Usmani diduga telah memalsukan dokumen dan merugikan kliennya.

“Kenapa kita baru lapor, sebab harus dikumpulkan dulu berbagai bukti dan fakta-faktanya sampai lengkap. Sebab ini sudah sangat jelas ada perbuatan melawan hukum,”terangnya.

Ia menjelaskan, Jacob selaku terlapor dalam proses caleg di PKB, sejatinya tidak pernah memasukkan surat pengunduran diri yang sah dari PKPI sebagai syarat pencalonan.

Hal ini, kata dia, terlihat dari surat pengunduran diri yang di masukan sebagai syarat calon ke KPU, di mana surat tersebut tidak ditandatangani oleh Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Solihin.

“Kepengurusan PKPI yang sah dan terverifikasi di Sipol adalah dibawah kepemimpinan Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Solihin adalah ketua Umum PKPI,”jelasnya.

“Sementara surat pengunduran diri yang dimasukkan Jacob itu, ditandatangani oleh Aslizar Nurdin Tanjung. Yang anehnya, kok bisa diloloskan KPU sebagai calon tetap waktu itu,”sambungnya.

Bukan saja itu, Jacob Usmani juga ketika sudah terdaftar di PKB sebagai caleg, tetap menikmati gaji di DPRD Kota sebagai Aleg PKPI, dan terkesan menghalangi proses PAW.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Agustus 2023 Jacob secara resmi terdaftar sebagai Caleg PKB dan namanya terbaca dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU Kota Ambon dengan nomor urut 9.

“Kalau ikut ketentuan undang-undang Jacob harus mengundurkan diri secara resmi dari PKPI sebagai syarat pencalonan untuk caleg di PKB, agar bisa dilakukan PAW,”paparnya.

Bahkan mirisnya, surat dari PKPI nomor 016/SK /DPN-PKP/III/2023 tentang persetujuan penetapan Ivonne untuk mengisi PAW tanggal 21 Mei 2023 menggantikan Jacob pun dihalang-halangi pelapor.

“Walaupun segala proses di Badan Musyawarah DPRD Kota Ambon telah selesai, tapi yang bersangkutan dengan segala kewenangannya tetap saja menghalangi proses itu. Padahal itu masa jabatannya masih satu tengah tahun lagi kalau PAW,”ujarnya.

Padahal jika merujuk pada surat Mendagri nomor :100.2.1.4/4367/OTDA pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pileg 2024 harus mengundurkan diri.

“Tapi yang bersangkutan ini tidak tunduk pada aturan tersebut. Buktinya ia masih saja menjadi anggota DPRD Kota Ambon sampai akhir periode 11 September 2024, padahal statusnya sudah caleg terpilih dari PKB,”teganya.

Prinsipnya, lanjut dia, dengan berbagai bukti yang dimiliki, Jacob tidak pernah Mengajukan surat pengunduran diri dari PKPI mulai dari tingkat Kota hingga pusat. Sehingga surat keterangan pengunduran diri yang dipakai untuk mendaftar di KPU diduga dipalsukan.

“Dia diduga memalsukan surat pengunduran dirinya untuk bisa meloloskan proses pendaftaran sebagai caleg dari PKB waktu itu. Ini kan termasuk perbuatan melawan hukum,”paparnya.

Atas tindakan Jacob tersebut, kliennya merasa dirugikan baik secara materil maupun moril, sehingga penggunaan dokumen palsu itu melanggar pasal 263 KUHPidana.

“Ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami dalam mengajukan laporan ke polisi, juga melampirkan enam bukti termasuk surat pengunduran diri palsu serta dua saksi,”tutupnya.(ZAP)

  • Bagikan