MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kehadiran kapal cepat baru KM Express Cantika 08 milik PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) rute Amahai-Tulehu menuai kontroversi. Pasalnya, tarif yang ditetapkan sebesar Rp330 ribu hingga Rp355 ribu per penumpang.
Tarif ini dinilai memberatkan masyarakat Maluku Tengah, khususnya pengguna transportasi laut. Kebijakan ini juga menuai protes karena hanya menyediakan kelas VIP dan VVIP, tanpa opsi kelas ekonomi.
KM Express Cantika 08, yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Dharma Indah milik Jonny de Quelju, diklaim sebagai upaya meningkatkan pelayanan transportasi laut. Namun, tarif tinggi yang ditetapkan justru menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Jhiti, salah satu warga, menyampaikan kekecewaannya melalui pesan WhatsApp kepada Ameks.fajar.co.id. "Ini hadirkan pelayanan, katanya untuk kesejahteraan masyarakat, malah bikin susah masyarakat," tulisnya.
Jhiti menilai, penetapan tarif semestinya melibatkan pemerintah daerah dan DPRD Maluku Tengah untuk memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.
"Kalau alasannya pelayanan, itu tidak masuk akal. Rute Amahai-Tulehu hanya 2 jam, dan penamaan kelas VIP-VVIP itu seperti modus investor," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Maluku Tengah, Nur Ali Nurlete, belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan tarif KM Express Cantika 08.
Masyarakat berharap adanya intervensi dari pemerintah daerah untuk meninjau ulang tarif yang dinilai tidak sesuai dengan daya beli warga setempat.
Kehadiran KM Express Cantika 08 seharusnya menjadi solusi transportasi laut yang efisien dan terjangkau. Namun, tanpa adanya opsi kelas ekonomi, kebijakan ini justru dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Warga Maluku Tengah berharap PT. Pelayaran Dharma Indah dapat meninjau ulang tarif dan menyediakan layanan yang lebih inklusif. (djen wasolo)