Dokter Ini Sebut Anang Rumuar tak Layak Jabat Direktur RSUD Masohi

  • Bagikan
RSUD Masohi

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penunjukan Anang Rumuar sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi kembali menjadi sorotan.

Hal ini menyusul kekhawatiran bahwa kompetensinya di bidang Kesehatan Masyarakat (SKM) dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh dr. Amrullah Latupono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku Tengah beberapa waktu lalu.

Latupono menegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Rumah Sakit, kepala rumah sakit haruslah seorang tenaga medis yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

"Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan," tegas Latupono, Kamis (23/1/2025).

Aturan ini semakin diperkuat oleh Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009, tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan.

Latupono pun meminta agar DPRD dan Pemerintah Daerah Maluku Tengah meninjau kembali penempatan Anang Rumuar sebagai Direktur RSUD Masohi.

"Bagaimana RSUD bisa berjalan dengan baik jika direktur kita tidak memahami seluk-beluk rumah sakit?" ujar Latupono.


Lebih lanjut, Latupono menekankan pentingnya memilih kepala RSUD yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia berharap ke depan, penempatan direktur RSUD Masohi dapat dilakukan dengan lebih cermat dan mempertimbangkan kompetensi yang sesuai. "Tolong lihat aturan lagi," pungkasnya. (djen Wasolo)

  • Bagikan