Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada KKT, Aru dan MBD

  • Bagikan
KPU Maluku
Ketua KPU Maluku, M Shadek Fuad.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku barat Daya (MbD) dan Kepulauan aru tahun 2024. Sedangkan delapan perkara lainnya akan diputuskan hari ini.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Sengketa Pilkada MBD denga nomor perkara 135/PHPU. BUPXXIII/ 2025, diajukan oleh pasangan Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata selaku pemohon.

Sedangkan Pilkada Aru dengan 161/PHPU.BUPXXIII/ 2025 dengan pemohon pasangan Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh.

Kemudian, sengketa Pilkada KKT dengan nomor 161/PHPU.BUPXXIII/ 2025, diajukan pasangan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan.

Hasil Pilkada Kepulauan Tanimbar juga digugat oleh pasangan Adolof Bormasa dan Henrikus Serin dengan nomor perkara 243/PHPU. BUPXXIII/ 2025. Perkara akan diputuskan bersama delapan PHPU lainnya pada Rabu (5/2) hari ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad menjelaskan, MK telah putuskan menolak gugatan PHPU Pilkada tiga daerah di Maluku dari total 9 daerah yang berperkara di MK.


"Iya hari (kemarin) untuk Maluku tiga daerah, yakni MBD, Aru dan KKT. Sidang dismissal gugatan ditolak MK," kata Shadek kepada Ambon Ekspres, Selasa, tadi malam.

Setelah keputusan ini, KPU ketiga daerah akan kembali dan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk disampaikan ke DPRD.

"Mereka akan kembali ke daerah masing-masing untuk pleno penatapan, selanjutnya disampaikan ke DPRD dan pemerintah daerah untuk diusulkan ke Mendagri"jelas Shaddek.

Terkait rencana pelantikan, menurut dia, kemungkinan akan dilaksanakan secara serentak dengan daerah lainnya pada 20 Februari mendatang.

"Itu kewenangan pemerintah. Tapi kemungkinan seperti itu, bisa dilantik tanggal 20 Februari nanti," pungkas mantan ketua KPU Kota Ambon itu.

Sekadar tahu, KPU Maluku Barat Daya telah menetapkan Benyamin Th. Noach-Agusti- nus L. Kilikily sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati MBD dengan perolehan suara terbanyak.

Sedangkan Pilkada KKT dimenangkan oleh pasangan Ricky Jauwerissa – Juliana Chatarina Ratuanak. Sementara pasangan Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa menang Pilkada Aru. (Wahab)

  • Bagikan