Putusan Mahkamah Konstitusi Pastikan Fachri-Vitho Bupati dan Wakil Bupati SBT

  • Bagikan
Fachri Alkatiri, Bupati SBT Terpilih
Fachri Alkatiri, Bupati SBT Terpilih

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Gugatan perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Rohani Vanath-Madja Rumatiga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan ini disampaikan dalam pembacaan putusan oleh hakim MK di sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dengan demikian apa yang didalilkan pemohon tidak dapat diterima oleh majelis hakim mahkamah konstitusi dalam putusan selanya.

Putusan majelis hakim ini juga memastikan, gugatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Rohani Vanath-Madja Rumatiga tidak dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya KPU SBT menetapkan, hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Fachri Husni Alkatiri-Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena (Fachri-Vitho) yang berakronim FAVORIT sebagai pemenang dengan meraup 21.993 suara atau 26,2% dari total suara sah.

FAVORIT unggul dari empat rivalnya yakni pasangan nomor uru 2 Rohani Vanath-Madja Rumatiga (INA AMA), pasangan nomor urut 3 Idris Rumlutur-Hasan Musaad (IKHLAS), pasangan nomor urut 4 Abdul Malik Kastella-Arobi Kelian (AMAN) dan pasangan nomor urut 5 Agil Rumakat-Enver Abdulah R Wattimena (ADAT). 

Pasangan FAVORIT unggul tipis dari pasangan INA AMA dengan selisih perolehan suara 628 suara. Hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati itu diumumkan oleh Ketua KPU SBT Syahrifudin Faud dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU setempat, Minggu (8/12/2024) pagi.

Fachri Alkatiri, yang dikonfirmasi ameks.fajar.co.id, merasa bersyukur atas putusan MK. Kata dia, kedepan akan bekerja memajukan SBT, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini kemenangan semua masyarakat SBT seluruhnya. Mari kita hilangkan perbedaan selama Pilkada untuk kemajuan SBT kedepan. Kedepan, saya butuh dukungan seluruh elemen masyarakat," kata dia.(jardin) 

  • Bagikan