MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah didesak segera melantik Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) definitif untuk Negeri Rutah, Kecamatan Amahai.
Selama 14 tahun, Negeri Rutah belum memiliki KPN definitif, meski telah ada putusan hukum yang mengikat. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 33/PDT/2022.AMB, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4975 K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 254/PK/Pdt/2024.
Ketiga keputusan tersebut menegaskan bahwa Mata Rumah Parintah di Negeri Rutah, adalah Mata Rumah Latarissa Tuni Samalatu, keturunan dari Raja Abdul Rauf Latarissa.
Sekretaris Saniri Negeri Rutah, Husban Agil Amarullah, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan wajib dijalankan oleh Pemda, Saniri, dan Pemerintah Negeri.
"Keputusan MA tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah harus segera melantik KPN definitif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya di Masohi, Rabu (5/2/2025).
Namun, menurut Agil, ada pihak yang berupaya menghalangi proses penetapan KPN. Rapat Saniri pada 25 Januari 2025 yang dihadiri Pj. KPN dan Camat Amahai gagal mencapai kesepakatan karena terjadi keributan dari pihak-pihak yang menolak pelantikan KPN definitif.
"Kami berharap Pemda bertindak tegas untuk menjalankan putusan MA dan menyelesaikan persoalan ini,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, H. S. Tanate, menegaskan bahwa Pemda tetap berpedoman pada Peraturan Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Aturan itu, kata dia, menyatakan Mata Rumah Tuni Samalatu, keturunan Raja Abdul Rauf Latarissa, berhak menjadi KPN Negeri Rutah.
"Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Tidak ada alasan untuk mengabaikannya," tegas Tanate.
Dengan putusan hukum yang sudah jelas, masyarakat Negeri Rutah kini menunggu tindakan nyata dari Pemda Maluku Tengah untuk segera melantik KPN definitif dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.(djen wasolo)