Kapolda Maluku Kembali Pecat Tiga Anak Buahnya yang Bermasalah

  • Bagikan
Kapolresta Ambon memberi tanda silang pada foto tiga anggota Polisi yang dipecat.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Diryano Andri Ibrahim, memberi tanda silang pada foto tiga anggota Polisi yang dipecat.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, kembali memecat Tiga anggota dari institusi Polri. Kali ini, ketiganya berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Tindak lanjutnya, Kapolresta Kombes Pol Diryano Andri Ibrahim, memimpin langsung Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Sabtu (08/02/2024) di lapangan Apel Mapolresta Ambon.

Dalam pelaksanaan upacara ini, Kabag SDM Polresta Ambon, Kompol Jufri Jawa, bertindak sebagai Perwira Upacara, sementara Ps. Kanit Idik V Sat Reskrim Polresta Ambon, Ipda Muhammad Jabir Renuat, bertugas sebagai Komandan Upacara.

Upacara dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polresta Ambon, termasuk Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, serta para kabag, kasat, kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Ambon.

Upacara ini diikuti oleh berbagai satuan kepolisian di Polresta Ambon dalam delapan peleton, yang terdiri dari perwira, satuan Sabhara, Lalu Lintas, gabungan Polwan, staf, jajaran Polsek, serta personel dari Sat Intelkam, Reskrim, dan Narkoba.
 
Tiga anggota dipecat yakni, Aipda AGS (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/376/IX/2024),Briptu DR (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/4/I/2025) dan Bripka MII (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/5/I/2025). PTDH dilakukan dengan cara foto ketiga personel tersebut dilakukan secara simbolis.
 
Dalam amanatnya, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan rasa sesalnya atas pelaksanaan upacara PTDH ini.


Dia menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang diinginkan oleh institusi, tetapi harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.

"Saya merasa sangat menyesalkan kejadian ini. Upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan suatu peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Saya berharap ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa," ujarnya.

Kapolresta mengatakan, PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan secara in absensia, yaitu tanpa kehadiran personel yang bersangkutan.

Menurut Kapolresta, keputusan PTDH tidak diambil secara instan, tetapi telah melalui proses persidangan yang panjang sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
 

"Saya berharap mereka bisa introspeksi diri dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. Semoga mereka tetap bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar, tambahnya.
 

Kapolresta mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dari PTDH ini, serta tetap menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
 

"Saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Oleh karena itu, mari kita jaga dan pertahankan kepercayaan ini dengan bekerja secara profesional, berintegritas, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran," tegasnya. (ERM).
 

  • Bagikan