Oknum Anggota DPRD Malteng dan ASN Dipolisikan Terkait Dugaan Aborsi

  • Bagikan
Kota Bula
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari dapil pemilihan 1 berinisial WRL, dilaporkan ke Polres Maluku Tengah.

Wakil rakyat ini dilaporkan bersama oknum perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diduga telah melakukan Aborsi. Kedua pelaku diketahui bukan sepasang suami istri. Perempuan ini, merupakan salah satu tenaga medis di Malteng.

Laporan ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian dan Pengembangan Masyarakat (Pukat) Seram, Fahry Asyatri. " Iya benar. Saya sudah laporkan kedua pelaku ke Polres Malteng, Masohi pada Senin tadi," ujarnya saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Senin (10/2/2025) malam.

Laporan tersebut dikuatkan dengan nomor : 04/SP/02/2025 tentang, Dugaan Tindak Pidana Aborsi yang melibatkan Anggota DPRD Maluku Tengah inisial "WRL" dan oknum Aparatus Sipil Negara

Menurut Fahry, perkara dugaan aborsi adalah tindakan keji tidak berperikemanusiaan dan yang diduga terlibat adalah Anggota DPRD sebagai pejabat publik dan seorang Aparatur Sipil Negara.

" Kami minta agar Kepolisian Resort Maluku Tengah segera menindaklanjuti informasi tersebut dan bila ditemukan unsur pelanggaran hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Mirisnya lagi ungkap Asyatri, pelaku oknum anggota DPRD ini dikabarkan telah melakukan tindakan yang serupa kepada salah satu korban lainnya, dengan iming-iming akan menikasih korban usai lantik menjadi DPRD. Namun si korban menolak melakukannya.

" Menurut sumber terpercaya pun ada korban 1 lagi yang dihamili oleh oknum anggota DPRD Malteng ini. Dan sempat disuruh aborsi, tapi pelaku tidak mau dan dijanjikan akan dinikahi selesai pelantikan DPRD. Tapi sampai sekarang korban diterlantarkan,"ungkap dia mengutip pernyataan Sumbernya.

" Saya minta kapolres usut tuntas dan prosesnya harus transparan karena dugaan aborsi adalah perbuatan keji sekaligus ini adalah bentuk kontrol publik atas kinerja pejabat publik. Dan Iya bila terbukti langgar hukum partai harus pecat dan DPRD harus berikan sanksi," tegasnya.

Sementara itu, salah satu oknum perempuan yang merupakan pacar oknum anggota DPRD ini saat dikonfirmasi Ameks.fajar.CO.ID, berulang kali enggang merespon. (JP/DW)

  • Bagikan