Pria di Ambon Ini Bakal di Bui 2 Tahun Gara-gara Duit Rp5 Ribu

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tikam korban menggunankan sebilah Pisau hingga alami luka berat gegara tidak diberi uang, terdakwa Martinus Lukmetiabla Alias Tinus, dituntut 2 Tahun penjara. Korban diketahui bernama Jesaya Lawery alias Yeye.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Rolan D. Retob dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (10/2/2025).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Martinus Lukmetiabla Alias Tinu bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaMartinus Lukmetiabla Alias Tinus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar tuntutannya.

Kejadian tersebut berlangung pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT, dikawasan pertigaan Lahani RT 001/RW 004, Desa Kelurahan Walihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu, ketika saksi korban Jesaya Lawery yang merupakan korban datang ke kios milik saksi Fudin La Duma alias Udin untuk membeli susu energen.

Melihat korban sedang berbelanja, terdakwaMartinus Lukmetiabla Alias Tinu langsung menghampiri saksi korban dan meminta uang dari saksi korban sebesar lima ribu rupiah untuk membeli rokok. Korban pun menolak memberikan uang kepada terdakwa.

Terdakwa yang sudah emosi lantaran tak diberi uang oleh korban, langsung mengambil pisau dari dalam saku celananya. Dengan menggunakan tangan kanan, pelaku menikam pinggang sebelah kanan korban.

Usai menikam korban, terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang dilihat salah satu saksi mata bernama Yordan Laleat alias Odang, langsung menolong korban dan dilarikan ke Rumah Sakit TK II Prov dr. J.A. Latumeten untuk mendapatakan perawatan medis.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Surat Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor :R/24/VER/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani dr.Raden A.C.U. Hasanussi yang adalah dokter pemeriksa pada pada Rumah Sakit Tk II Prov dr.J.A. Latumeten, dengan hasil Pemeriksaan Luar.(jp)

  • Bagikan