Sejumlah Anggota DPRD SBT Malas Berkantor, Ketua Badan Kehormatan pun Rajin Bolos

  • Bagikan
Sejumlah anggota DPRD SBT malas berkantor.
Suasana paripurna DPRD SBT. (foto by jamal/ameks)

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)diduga malas berkantor dan sering meninggalkan tugas kedewanan dalam waktu yang cukup lama.

Meski begitu, Badan Kehormatan (BK) DPRD hingga kini belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa anggota DPRD yang jarang hadir dalam rapat paripurna di antaranya, Ahmad Voth dari Fraksi Gerindra, yang juga Ketua BK DPRD.

Kemudian, Muhaimin Alkatiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Idrus Wakano dari Fraksi PPP, dan Fathul Kwairumaratu, namun belakangan diketahui telah mengajukan izin ke Ambon.

Mereka tercatat lebih dari enam kali absen dalam rapat paripurna, yang telah melampaui batas yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD SBT.

Pantauan media ini, menunjukkan bahwa dalam beberapa rapat paripurna yang digelar, banyak kursi kosong akibat ketidakhadiran anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD SBT, Jazali Keliwar, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD, anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat kerja selama enam kali berturut-turut akan diberikan sanksi.

“PP 12 menyebutkan bahwa fraksi yang bersangkutan akan diberikan teguran lisan. Jika masih tidak ada realisasi, maka Badan Kehormatan akan menyurati anggota yang bersangkutan. Bahkan, ini bisa berujung pada usulan Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelas Keliwar di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025).

Keliwar menambahkan, bahwa DPRD secara kelembagaan tetap akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kode etik yang berlaku.

“Ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan DPRD. Kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini ada pada Badan Kehormatan DPRD,” tegasnya.

Meski hingga kini pihaknya belum menerima alasan resmi atas ketidakhadiran sejumlah anggota dewan, Keliwar berjanji akan berkoordinasi dengan dua pimpinan DPRD lainnya untuk memastikan langkah yang akan diambil.

“Jika kode etik dilanggar, termasuk oleh Ketua BK sekalipun, maka akan ada wakil ketua dan anggota DPRD lain yang menanganinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kehormatan DPRD SBT masih belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap anggota yang malas berkantor. (jamal umage)

  • Bagikan