AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Nirma, korban penganiayaan, mengaku telah mengalami tindak kekerasan secara berulang dari mantan pacarnya, Alwi Rabrusun alias Ali. Penganiayaan tersebut terjadi lantaran pelaku tidak menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan mereka.
Hal ini diungkapkan Nirma saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (11/2/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota lainnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang turut dihadiri oleh ayah korban, anak korban yang masih berusia enam tahun, serta terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.
Dalam persidangan, Nirma menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIT, di kediamannya di kawasan Waiheru. Saat itu, terdakwa datang dalam kondisi mabuk dan mengetuk jendela rumahnya berulang kali.
"Saat itu adik saya membuka pintu depan, tapi saya langsung menutupnya kembali. Kemudian, terdakwa mengetuk pintu belakang dan saya membukanya,"ungkap Nirma.
Terdakwa yang sudah diputus oleh korban kemudian mengajak untuk kembali menjalin hubungan, namun korban menolak. Mendengar penolakan itu, terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban di lengan kiri, kepala bagian belakang, dan bahu.
"Dia juga menendang saya di bagian pinggang. Saya langsung menghindar, berlari keluar rumah, dan meminta pertolongan. Saat itu saya merasa pusing,"beber korban.
Akur, ayah korban, mengaku saat kejadian dirinya sedang bermalam di kebun untuk melanjutkan pekerjaan menanam cengkeh keesokan harinya.
"Saat mendengar kejadian itu, saya langsung pulang ke rumah dan bertanya kepada anak saya. Dia kemudian menceritakan kejadian tersebut dan menunjukkan luka memar di tubuhnya,"jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, Akur langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baguala dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dalam persidangan, Alwi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak lima kali dengan kepalan tangan serta satu kali tendangan ke pinggang.
"Saya pukul di bagian tangan dua kali, bahu dua kali, kepala satu kali, dan menendang di bagian pinggang,"akui terdakwa saat ditanya oleh JPU.
Selain itu, terdakwa juga mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan dengan korban, ia beberapa kali melakukan kekerasan.
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (jardin papalia)