Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Haspa, pria asal Maluku Tengah, akhir mendekam dibalik jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Dia diamankan setelah dilaporkan lalukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Korban berusia 13 tahu. Aksi bejat terjadi di kawasan Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (10/2/2025), malam sekira pukul 24.00 WIT.
Informasi penangkapan Haspa ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet Luhukay." Iya sudah diamankan di Rutan Polresta Ambon," kata Luhukay, Rabu (12/2/2025).
Dijelaslaskan setelah tersangka lakukan perbuatanya itu, dia melarikan diri ke Desa Hitu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
" Dan pelaku akhirnya diserahkan pihak keluarga, Selasa (11/2/2025) di bawa ke Kate-Kate (Kota Ambon) dan diserahkan ke Kapolsek Haruku dan dibawah ke Polresta Ambon untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Luhukay.
Kronologi Kejadian, menurut keterangan korban ketika Ia yang berada di rumah dan di telpon oleh tersangka. Dimana saat itu korban diajak untuk bertemu. Namun korban menolak. Sesaat kemudian korban ditelpon kembali oleh tesangka untuk diajak kembali bertemu.
"Korban pun menuruti permintaan tersangka dan pergi di tempat kejadian. Setelah tiba, korban kemudian dipaksa oleh tersangka," jelas Luhukay.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna melapor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Elyas Rumain)