Mahkamah Konstitusi Sudah Putuskan, Boy Latuconsina: Tanggalkan Dendam, Mari Legowo

  • Bagikan
Bisri Latuconsina, Anggota DPD RI
Bisri Latuconsina, Anggota DPD RI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Anggota DPD RI asal Maluku Bisri Assidiq Latuconsina ajak masyarakat terutama pihak yang bersengketa Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) kada di Maluku, agar legowo menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Bisri yang biasa disapa Boy Latuconsina mengatakan, seluruh rangkaian Pilkada telah berjalan. Ruang konstitusi atas sengketa pun telah di putuskan oleh MK. Menang kalah harus diterima atas keputusan itu.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, agar sama-sama legowo menerima hasil keputusan MK. Semua dinamika yang terjadi pra pemilihan harus bisa ditanggalkan. Kita berdinamika untuk mencari pemimpin yang kita yakini dapat memberikan nuansa pembangunan dan perubahan, sesuai perpektif kita," jelas Boy kepada Ambon Ekspres, Rabu (12/2/2025).

"Saya harapkan para kontestan (kandidat) bersam para tim memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas demokrasi kita,"sahut Latuconsina.

Senator asal Maluku ajak para kandidat yang menang Pilkada agar membuka diri berkolaborasi membangun daerah bersama. Proses Nasional beberap waktu lalu jadi pembelajaran kepada semua pihak, di era Jokowi mengakomodir Prabowo Subianto, begitu pun Prabowo mengakomodir Muhaimin yang merupakan rival politik di Pilpres 2024.

"Mari sama-sama kita jaga kondisi keamanan yang kondusif agar pembangunan di Maluku bisa dilaksanakan dengan baik. Para kepala daerah yang terpilih bisa fokus untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan kepada rakyat,"ucapnya.

Mantan Ketua KNPI Maluku itu, juga ucapkan selamat kepada para Bupati Walikota yang telah di putuskan oleh MK untuk selanjutnya dilantik sebagai kepala daerah.

"Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan umur panjang, serta khikmat dan kekuatan untuk memenuhi harapan rakyat melalui janji kampanyenya,"ungkap Boy.

Untuk diketahui dari total 11 gugatan PHPU Bupati Walikota dari 9 daerah di Maluku, delapan diantaranya ditolak Mahkamah Konstitusi. Sementara satu PHPU Kada Buru diterima MK.

Daerah yang gugat hasil Pilkada di MK yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Buru, Bursel, Maluku Tenggara, Aru, KKT dan MBD semuanya ditolak Mahkamah Konstitusi. (Wahab)

  • Bagikan