Namrole, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dibakar api cemburu, wanita berinsial YN (20) tahun bersama rekannya juga perempuan SB (17), nekat menganiaya KT (16). Korban wanita di bawah umur ini dianiaya, karena diduga menjalin hubungan dengan pasar YN.
Penganiayaan ini terjadi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Kasus ini sempat viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025.Kasusnya diduga dipicu oleh masalah asmara.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yefta Marson Malasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim patroli siber Sat Reskrim Polres Buru Selatan menemukan video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut.
“Begitu kami mengetahui kejadian ini, tim langsung turun ke lokasi untuk mengamankan para pelaku dan meminta keterangan. Sementara korban telah menjalani visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yefta Marson Malasa.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini berkaitan dengan hubungan asmara. YN (20) merasa cemburu setelah mengetahui bahwa pacarnya diduga memiliki hubungan dengan korban KT (16).
Akibatnya, YN menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Namun, pertemuan itu justru berujung pada aksi kekerasan bersama SB (17), yang menyebabkan korban mengalami luka memar di mata kiri dan lecet di lengan kanan.
Polisi memastikan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal berlapis. YN dan SB dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, pelaku YN (20) telah diamankan, sementara SB (17) yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan. Polisi siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” ujar Kapolres.
Diketahui, korban sempat takut untuk melaporkan kejadian ini karena merasa terancam oleh para pelaku. Namun, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat semakin berani untuk mencari keadilan.(jardin papalia)