AMBON, FAJAR.CO.ID – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Chrisnanimory Patrick Papilaya akhirnya resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Ambon Nomor 223/Q.1.10/EQU.2/2/2020tertanggal 20 Februari 2025. Tersangka ditahan setelah penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Maluku kepada JPU Kejati Maluku di kantor Kejari Ambon.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU, diterima oleh jaksa Mat Latupono," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon, Berthi Tenate, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan berkas perkara, Patrick Papilaya dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari video TikTok berdurasi 44 detik yang diunggah Patrick, di mana ia menyebut Hendrik Lewerissa tidak pantas menjadi Gubernur Maluku.
"Hendrik Lewerissa itu cemen! Gubernur saja seng cocok, seng (tidak) level deng Pa Murad Ismail punya jabatan. Pa Murad itu mantan Dankor Brimob level nasional!" ucap Patrick dalam siaran langsung TikTok yang viral di media sosial.
Proses Tahap 2 dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT, dengan tersangka didampingi kuasa hukum. Usai penyerahan, Patrick langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.
"Tersangka kita tahan di rutan. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan segera disidangkan," tambah Tenate.
Selain menghina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Namun, Patrick belum ditahan atas kasus tersebut karena masih mengajukan kasasi. Dengan penahanan terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial.(jardin papalia)