Dianggap Merusak Lingkungan, Warga Bertekad ‘Usir’ Perusahaan Penambang dari Haya

  • Bagikan

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Setelah enam tahun beroperasi, warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, minta PT. Warogonda Minerals Pratama, segera angkat kaki, karena lebih merugikan lingkungan.

Warogonda Minerals Pratama mulai beroperasi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.Hasil investigasi Tim Lembaga Bantuan Hukum Walang Keadilan Maluku, menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan.

PT. Warogonda Minerals Pratama beroperasi tanpa sepengetahuan warga setempat. Selain itu, lokasi penambangan dekat dengan pemukiman, kemudian terjadi abrasi air laut yang mengakibatkan talud rusak.

Kerusakan talud berdampak pada meluapnya air ke rumah pemukiman warga Negeri Haya. "Pada tahun 2020 Pak Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury ke lokasi perusahaan. Hasil kunjungan menyimpulkan tambang tersebut terindikasi Ilegal dan merusak lingkungan, " ujar Dirut LBH Walang Keadilan Maluku, Fadli Pane.

Menurut Fadli, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, telah terjadi kerusakan lingkungan selain abrasi. Diantaranya Sungai Labuang, Waimanawa dan Waihina terjadi pelebaran, sehingga merusak kebun milik warga setempat.

"Jika masyarakat adat menolak tambang karena merusak lingkungan dan budaya setempat, perusahaan harus melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat," tegas Fadli.

Dirinya berharap Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan pengawasan, atau investigasi yang mendalam terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan perusahaan, IUP perusahan dan AMDAL.

Selain itu PT. Warogonda Minerals Pratama wajib menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat Negeri Haya, salah satunya sasi yang telah dilakukan Pemerintah Negeri dan masyarakat adat.

Sementara itu, Anggota DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu meminta pihak kepolisian lebih profesional. Pelaku pengerusakan sasi harus dipanggil.

"Mestinya yang harus dikejar, adalah oknum pegawai perusahaan yang melakukan pengrusakan terhadap sasi adat. Karena yang bersangkutan adalah pemicu dan dalang sampai berimbas pada pengrusakan dan pembakaran oleh warga," tegasnya.

Samalehu meminta pihak kepolisian bekerja dengan profesional. Pasalnya, penetapan kedua warga Haya sebagai tersangka begitu cepat.

"Katong (kami) berharap pihak kepolisian juga harus proporsional dalam penegakan hukum agar bisa memberikan rasa keadilan bagi warga negara," harapnya. (DW)

  • Bagikan