Mantan Wakil Bupati Malteng dan Anggota DPRD Bursel Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

  • Bagikan
wakil bupati malteng
Raudi Tuasamu

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku menetapkan mantan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), Marlatu Laurence Leleury, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Malteng.

Tak hanya Leleury, seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Perindo, Bernandus Waemese, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andre Iskandar, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2025). "Iya, betul," ujar Andre.

Berdasarkan dokumen Ditkrimum Polda Maluku tertanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor: B/13.a/I/RES.1.2./2025, surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Leleury resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025.

Penetapan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/VII/2023/SPKT/POLDA MALUKU, yang dibuat pada 25 Juli 2023 oleh pelapor Ledrik Kosten.

Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07.c/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/09/I/RES.1.2./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Januari 2024.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, Leleury diduga kuat melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah, Pasal 167 KUHP tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Marlatu Laurence Leleury, Bernandus Waemese juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Surat ketetapan tersangka Bernandus dikeluarkan pada 30 Januari 2025 dengan Nomor: S.Tap/14/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum.

Dia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 385, dan Pasal 167 KUHP, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ledrik Kosten, selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Malik Raudi Tuasamu, mengapresiasi kinerja Ditkrimum Polda Maluku dalam mengusut kasus ini.

"Kami mengapresiasi kinerja Polda Maluku. Ini menjadi pelajaran agar tanah atau lahan milik masyarakat kecil tidak bisa diambil begitu saja oleh siapa pun yang tidak memiliki hak," ujar Tuasamu.(elias rumain)

  • Bagikan