Saniri Negeri Haya Laporkan PT Waragonda ke Polisi, Soal Dugaan Penistaan Sasi Adat

  • Bagikan
Fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama yang dibakar massa
Fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama yang dibakar massa.

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Saniri Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan tambang pasir garnet, PT Waragonda Minerals Pratama (WMP), ke Polsek Tehoru. Laporan tersebut terkait dugaan penistaan terhadap sasi adat yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kepala Saniri Negeri Haya, M. Tahir Pia, mengungkapkan bahwa laporan telah diajukan pada Sabtu (22/2/2025) sebagai bentuk protes terhadap tindakan PT Waragonda yang dinilai meremehkan adat setempat.

"Sabtu kemarin saya dan anggota Saniri resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Tehoru pada pukul 14.00 WIT," ujar Tahir, Minggu (23/2).

Tahir menjelaskan, sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya telah berdiskusi dan bersepakat untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Mereka juga mengirim surat pemberitahuan kepada Koramil Tehoru mengenai insiden tersebut.

"Ini adalah wewenang kami sebagai pemangku adat. Perusahaan ini sudah beroperasi tanpa izin dari kami dan mengabaikan keputusan adat, sehingga kami mengambil langkah sasi sementara," tegasnya.

Menurutnya, sasi adat adalah nilai luhur yang harus dihormati. Ia menyesalkan tindakan perusahaan yang merusak tanda sasi, hingga memicu reaksi keras dari masyarakat yang berujung pada insiden kebakaran fasilitas perusahaan.

"Kalau mereka tidak merusak sasi, masalah ini tidak akan berlarut-larut seperti sekarang," tambahnya.

Saniri Negeri se-Kecamatan Tehoru juga telah menggelar rapat Latupatih di Negeri Hatumete pada Sabtu (22/2/2025) guna membahas masalah ini.

"Kami semua merasa malu jika adat dan budaya kami dinista," ucapnya dengan penuh kekecewaan.

Sebelumnya, warga Negeri Haya melakukan aksi sasi adat terhadap PT Waragonda pada Sabtu (15/2/2025), sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengangkutan pasir merah yang dinilai merusak lingkungan.

Namun, insiden memanas setelah fasilitas perusahaan terbakar pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIT. Sebelum kebakaran terjadi, sejumlah warga mendatangi perusahaan untuk menanyakan perusakan tanda sasi adat di pintu masuk PT Waragonda.

Akibat kebakaran ini, sejumlah fasilitas perusahaan mengalami kerusakan, termasuk pos satpam, kantor perusahaan, ruang maintenance, laboratorium, satu unit mobil fuso, satu unit motor trail, serta satu unit mobil kijang milik karyawan.

Polres Maluku Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. "Saat ini sudah ada dua tersangka berinisial HM dan SAT," ujar Kasi Humas Polres Malteng, Anton Kolauw, Kamis (20/2/2025).

Tersangka HM dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 13 tahun penjara, sementara SAT dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, setelah enam tahun beroperasi sejak 2019 hingga 2024, warga Negeri Haya kini mendesak PT Waragonda untuk segera menghentikan operasionalnya, karena dinilai lebih banyak merugikan masyarakat dan lingkungan.(jardin papalia)

  • Bagikan