AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID – Pemilik speedboat Dua Nona, IK alias Ikbal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polair (Sat Polair) Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB) atas insiden tenggelamnya speedboat di perairan Kepulauan Manipa pada 3 Januari lalu. Peristiwa tragis ini mengakibatkan delapan orang tewas.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan.
"Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami telah memeriksa saksi-saksi di berbagai pulau, bahkan hingga Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk datang ke Piru. Setelah gelar perkara pada 20 Februari, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan menetapkan IK sebagai tersangka," ujar Kapolres dalam rilis yang diterima pada Senin (24/2/2025).
23 Saksi Diperiksa, Tersangka Resmi Ditahan
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa total 23 saksi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, IK alias Ikbal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres SBB menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan, Pasal 302 ayat (3) UU No. 66 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran), atau Pasal 323 ayat (3) UU No. 68 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran).
"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk tiga unit mesin Yamaha 40 PK dan satu unit speedboat Dua Nona berwarna putih," ungkap Kapolres.
Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa IK alias Ikbal tidak memiliki dokumen resmi sebagai nahkoda. Ia tidak mengantongi sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, maupun sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
"Speedboat Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai kapal penumpang, baik di Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Kabupaten Maluku Tengah. Kejadian ini terjadi akibat tersangka tidak dapat mengendalikan laju kapal," beber Kapolres.
Sat Polair Polres SBB menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan. "Tahap satu akan segera kami lakukan dalam waktu dekat. Prinsipnya, kasus ini akan kami upayakan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB agar segera disidangkan," tandas Kapolres.(ars hehanussa)