Tujuh Tersangka Kasus Ilegal Loging di Sungai Nif Diserahkan ke Kejari SBT

  • Bagikan
tersangka ilegal loging SBT
Tersangka ilegal loging SBT yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) SBT.

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menerima penyerahan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan (ilegal logging) dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua pada Senin (24/2/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan Tim BPPHLHK di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif, Kabupaten SBT, pada 21 September 2024.

"Dalam operasi tersebut, ditemukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (25/2/2025).

Tujuh tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT adalah, AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan AT alias O.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti diterima oleh Ahmad Latupono, Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana selaku JPU di Kejari SBT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga didakwa dengan Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m dalam UU yang sama.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2025.

"Penuntut Umum Kejari SBT kini tengah mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa," pungkas Mailoa.(jamal umage)

  • Bagikan