LANGGUR, AMEKS, FAJAR.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, berinisial MFB, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2022.
MFB resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2025) malam, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025. Penetapan ini didukung oleh dua alat bukti yang kuat serta keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
Kasi Intel Kejari Malra, Avel, menjelaskan bahwa panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan masjid tersebut disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dana hibah ini dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.
“Peran tersangka MFB adalah membelanjakan bahan material tanpa dilengkapi bukti yang sah. Selain itu, tersangka juga menarik dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan dan tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban dengan baik,” ujar Avel, Rabu (26/2).
Akibat tindakan MFB, terjadi penyimpangan penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.731.800,50.
Kerugian ini tercatat dalam laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Maluku Tenggara Nomor: 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si. CGCAE.
“Masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan akibat penyalahgunaan dana ini,” tambah Avel.
Tersangka MFB dijerat dengan pasal Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual, Langgur, selama 20 hari terhitung mulai 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025. (Jardin Papalia)