MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Keluarga Irfan Permana Kohilay (IPK) meminta Polres Maluku Tengah untuk membebaskan IPK, yang saat ini ditahan dengan tuduhan sebagai kurir narkoba jenis ganja.
Mereka menilai IPK tidak bersalah, karena hanya bertugas mengantarkan paket sesuai prosedur Kantor Pos.
IPK, yang bekerja sebagai kurir di Kantor Pos Kecamatan Tehoru, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Maluku Tengah setelah paket yang dibawanya diketahui berisi ganja. Namun, pihak keluarga mempertanyakan dasar penetapan IPK sebagai tersangka.
Ali Kohilay, ayah IPK, mengaku kecewa dengan penangkapan anaknya. Ia menegaskan bahwa tugas kurir hanya sebatas mengantar paket tanpa mengetahui isi di dalamnya.
"Kurir hanya menjalankan tugas mengantar barang, tidak mungkin dia memeriksa isi paket satu per satu. Tapi kenapa polisi langsung menjadikannya tersangka?" ujarnya.
Ali meminta agar Polres Maluku Tengah segera membebaskan anaknya, karena ia yakin IPK bukan pengedar ataupun pengguna narkoba.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Tehoru, Irfan Efendi, juga memastikan bahwa IPK tidak mengetahui isi paket tersebut sebelum diamankan polisi.
"Saat saya hubungi IPK, dia mengaku baru tahu paket atas nama Toffo itu berisi ganja setelah polisi mengamankannya," kata Efendi.
Ia menambahkan bahwa setelah lima hari penahanan, beberapa orang justru datang ke kantor pos untuk menanyakan paket tersebut.
"Tepatnya Selasa (25/2/2025), ada beberapa remaja datang mencari paket itu, tapi mereka terburu-buru pergi,"ungkap Efendi.
Pihak keluarga kini berharap ada klarifikasi dari Polres Maluku Tengah agar kasus ini dapat ditangani secara adil.(djen wasolo)