AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Ketua Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIR) Maluku, Jan Sariwating, menilai kepemimpinan Kajati Agoes SP justru menimbulkan sentimen negatif di masyarakat.
Ia menyoroti banyaknya laporan dugaan korupsi yang belum ditindaklanjuti, termasuk kasus yang melibatkan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku.
"Semua kasus tidak dituntaskan, bahkan ada yang sudah masuk ke unit Pidana Khusus (Pidsus) tetapi tidak juga naik ke tahap penyidikan," tegasnya, Senin (3/3/2025).
Ia juga meminta Kejagung RI segera mencopot Agoes SP dari Kajati Maluku karena diduga ada indikasi ketidakwajaran dalam penanganan kasus di lingkungan Kejati.
"Kerjanya tidak profesional. Kami akan minta Kejagung RI untuk segera mencopot Kajati Maluku," tandasnya.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Agung D. Nugroho menilai bahwa Kejati Maluku tidak serta-merta diam, tetapi menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Meskipun begitu, Kejati harus membuktikan kinerjanya dengan menyelesaikan kasus-kasus yang sudah lama ditangani agar tidak menumpuk," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus-kasus korupsi masih berjalan.
"Untuk kasus air bersih di Pulau Haruku, kami masih menunggu arahan dari BPKP. Kendalanya, BPKP kekurangan personel. Tapi semua kasus tetap berjalan," jelasnya.
Beberapa kasus yang masih mandek di meja penyidik Kejati Maluku, antara lain,Kasus Dana Covid-19 (2020-2021) dengan dugaan kerugian negara Rp19 miliar.
Kemudian, Kasus proyek air bersih di Pulau Haruku dan Pulau Pelau, Maluku Tengah (Rp13 miliar), Dugaan korupsi pembangunan 140 ruko di Pasar Mardika, Ambon.
Kasus proyek Jembatan Tetoat, Maluku Tenggara (Rp7,8 miliar dari APBD Maluku), Dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz).(jardin papalia)