Polisi Pastikan Teteka Warga Nuruwe Dibunuh, Bukan Kecelakaan Lalulintas

  • Bagikan
Tersangka Ditahan
Lima tersangka sudah ditahan Polres SBB.

Piru, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB), memastikan meninggalnya renchy Patrouw alias "Teteka" (25), warga Nuruwe, korban penganiayaan hingga meninggal dunia, bukan karena kecelakaan lalulintas.

Kasus ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

Polisi, kata dia, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan melakukan autopsi terhadap korban di RSUD Piru. Hasil autopsi yang keluar tiga hari setelah pemeriksaan membuktikan bahwa korban mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, bukan kecelakaan seperti yang diduga sebelumnya.

"Setelah penyelidikan komprehensif, kami memastikan bahwa korban FP alias 'Teteka' tewas akibat pembunuhan dan kekerasan bersama, bukan kecelakaan. Ini diperkuat oleh keterangan 15 saksi, barang bukti, dan hasil autopsi," ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025, dengan motif pembunuhan diduga karena dendam.

Kelima tersangka adalah, WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19). Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.

Selain itu, kata Kapolres, mereka juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres SBB juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi keamanan dan mempercayakan penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Terima kasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga keamanan, serta percaya pada Polri dalam menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tutup Kapolres.(jardin papalia)

  • Bagikan