Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID –Terdakwa kasus pencabulan anak dibawa umur, mantan Sekertaris Pariwisata (Sekdispar) Maluku, Salmin Saleh (SS) di tuntut 6 tahun penjara. Korban berinisial AKS (16) Tahun, merupakan Siswi magang di Dinas Pariwisata saat itu.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (10/3/2025).
Jaksa dalam perkara ini menyatakan, Terdakwa diduga dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap Korban AKS.
" Menuntut terdakwa Salmin Saleh alias SS dengan pidana penjara selama 6 tahun kurungan penjara," kata JPU, Endang.
Tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8172-LT-02072011-0016 tanggal 2 Juli 2011. menyatakan anak korban ANDINI KHADIR SUAT lahir di Tual pada tanggal 26 Desember 2007.
Terhadap hal itu, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf (c) undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya pada Jumat tanggal 06 September 2024. Saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.
" Saat tiba sekitar pukul 07.00 wit, korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan, yang saat itu keadaan kantor masih sepi karena bertepatan dengan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum juga masuk kantor karena sedang beribadah," kata JPU.
Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang ke ruangan korban dan berkata "hii sunyi saja ee barang non muslim dong ada ibadah”, dan sambil mendekati korban.
"Terdakwa kemudian memegang dan mengelus pundak kiri saksi korban lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri saksi korban sambil meramasnya lalu terdakwa berkata "Pa Ramas Sadiki Seng Apa apa to?," jelas JPU mengutip permyataan terdakwa kala itu.
Tak sampai disitu, beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya, karena korban merasa takut dan segan dengan terdakwa yang memiliki kedudukan sebagai Sekretaris Dinas dan selaku penanggung jawab yang juga membawahi Bidang Keuangan, korban puin mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan terdakwa.
“Ketika saksi korban sudah masuk dalam ruang terdakwa selanjutnya terdakwa kemudian menutup pintu ruangannya lalu menyuruh saksi korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa," ungkap Jaksa.
Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50 ribu, dan memberikan kepada saksi korban akan tetapi korban menolak uang yang diberikan terdakwa tetapi terdakwa berkata dengan nada memaksa “ambil saja seng apa apa par sarapan”kata terdakwa kepada korban.
Akibat perbuatan terdakwa Salmin Saleh alias Pak Sek, membuat anak korban AKS merasa syok, takut dan trauma.
Kasus ini terungkap setelah Kaka korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (jardin papalia)Didakwa Cabul Anak SMA Magang, Eks Sekdispar Maluku Dituntut 6 Tahun Penjara