Bawa Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi di Poka

  • Bagikan
mahasiswa ditangkap kasus narkoba
Salah satu mahasiswa yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua mahasiswa di Kota Ambon, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kedua mahasiswa berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19) ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 00.10 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam rilisnya pada Kamis (13/3) mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedapatan membawa satu paket ganja seberat 0,2308 gram yang disimpan dalam peci hitam.

"Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkoba," ujar Kombes Areis.

Setelah pemeriksaan, kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena memenuhi syarat rehabilitasi, keduanya akan menjalani proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan