AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah Hidayat Samalehu S.Pi mendukung penuh sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku usut dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir garnet dilakukan PT. Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru.
"Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari dapil III Kecamatan Tehoru, Telutih dan Banda, beta (Saya) mendukung penuh langkah dan sikap Kejaksaan Tinggi Maluku yang menduga ada praktek korupsi dalam proses perizinan tambang pasir garnet di negeri Haya," ujar Hidayat kepada media ini, Jum'at (14/03/25).
Dikatakan, masyarakat adat sedari awal sudah mencium bau busuk terkait perizinan maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
yang di keluarkan dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
"Kami sudah curigai sejak awal. Makanya saat ini Kami minta Kejati untuk memeriksa Kadis ESDM dan juga kadis lingkungan hidup Provinsi Maluku. Karena diduga Izin yang dikeluarkan tidak beres," tegas Samalehu.
Ketua fraksi Demokrat DPRD Maluku Tengah (Malteng) ini tegaskan, dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang seharusnya diberikan kepada pemerintah negeri Haya, tetapi sampai detik ini tidak ada satupun dokumen tersebut diberikan.
Bukan saja itu, dokumen RKA PT. WMP juga harus diketahui Pemerintah Negeri Haya. Namun tidak diberikan.
"Saat RDP Komisi II dengan PT. Waragonda Mineral Pratama, Kami minta masukan semua dokumen yang berhubungan dengan Perusahan, tetapi dokumen di serahkan kepada kita tanpa ada Dokumen UKL/UPL dan Dokumen RKA. Ini ada apa?," kesal Politisi Demokrat itu.
Ia pun pertanyakan, seberapa rahasia dan bahaya ketika dokumen tersebut di buka. Sebagai anak adat negeri Haya dan juga wakil rakyat minta agar dugaan ini harus diungkap pihak kejaksaan.
"Kita mendukung dan butuh investasi di daerah, tetapi investasi yang tidak boleh datang dengan cara-cara yang menipu dan merusak tatanan adat istiadat orang Maluku, khususnya masayarakat adat negeri Haya Lusitowa Amalatu," sahut Hidayat.
Kejaksaan tinggi Maluku diminta usut tuntas 200 hingga ribuan ton paser garnet yang di kirim PT. Waragonda Mineral Pratama dari Haya keluar Maluku, tanpa mengantongi izin eksploitasi.
Izin eksploitasi baru keluar pada Maret 2023, tetapi pengapalan dan pemuatan paser garnet sudah dilakukan sejak tahun 2022.
"Ini pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi korporasi atau perusahaan yang ingin berinvestasi di Maluku. Kita kaya akan sumber daya alam, mestinya rakyat sejahtera atas aset itu. Tapi kerja korporasi hanya mengejar untung, tidak melihat kerugian masayarakat adat," imbuhnya.
Bahkan soal dampak lingkungan maupun dampak sosial
di masyarakat, tidak lihat pihak perusahaan, sehingga rakyat selaku pemilik lahan tetap dibiarkan begitu saja, miskin akibat cara kotor yang dilakukan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, diminta melihat persoalan tersebut, terutama dengan mengevaluasi kadis ESDM dan kadis Lingkungan Hidup.
"Kami meminta bapak Gubernur dengan segala otoritasnya bisa mencabut izin PT. Waragonda Mineral Pratama di Negeri Haya, karena sudah meresahkan dan menyusahkan masyarakat," ungkap Samalehu. (Wahab)