Merasa Dirugikan, Bos Jong Ambon FC Gugat Asprov Maluku Rp2.26 Miliar

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Asosiasi Provinsi PSSI Maluku (ASPROV PSSI Maluku).

Sidang perdana telah digelar pada 11 Maret 2025, namun tidak dihadiri oleh pihak ASPROV selaku tergugat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/3/2025).

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette, yang diwakili oleh Rudy Wakano. Dalam rilisnya, Jumat (14/3), Wakano menegaskan bahwa klub menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,26 miliar atas pembatalan sepihak keikutsertaan mereka dalam kompetisi Liga 4 Maluku 2024-2025.

“Jong Ambon FC telah mempersiapkan diri selama lima bulan untuk berlaga di Liga 4. Bahkan, kami telah membayar pendaftaran sebesar Rp 10 juta ke rekening ASPROV PSSI Maluku. Namun, secara mengejutkan, kami menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dari Sekretaris ASPROV, Martinus Manuputty, bahwa kami tidak diizinkan mengikuti kompetisi,” ujar Wakano.

Pembatalan ini dinilai melanggar regulasi Liga 4 2024/2025 yang telah ditetapkan PSSI. Ketua ASPROV PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu, juga menegaskan keputusan tersebut saat dikonfirmasi oleh Rhony Sapulette.

Akibat pembatalan sepihak ini, Jong Ambon FC mengalami kerugian materiil dan immateriil. “Biaya persiapan tim selama lima bulan, pencemaran nama baik klub, serta hilangnya kesempatan para pemain untuk berkompetisi dan meraih prestasi, semuanya menjadi sia-sia,” tegas Wakano.

Rhony Sapulette, pemilik Jong Ambon FC, menyatakan kekecewaannya atas keputusan ASPROV.

“Harusnya ASPROV bangga memiliki klub seperti Jong Ambon FC, yang membina pemain dari level U-17 hingga Liga 3 dan 4. Kami memiliki fasilitas lengkap di seluruh Indonesia untuk mendukung perkembangan pemain. Tapi justru ASPROV bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Jong Ambon FC dikenal sebagai salah satu klub berprestasi di Maluku. Mereka menjuarai kompetisi Suratin dan Piala Wali Kota Ambon pada 2021, serta mewakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur. Tahun 2021-2022, klub ini mengikuti dua kompetisi besar, yaitu U-17 dan Liga 3, sebelum bersiap berlaga di Liga 4 musim 2023-2024.

Namun, upaya tersebut kandas setelah ASPROV PSSI Maluku membatalkan keikutsertaan mereka tanpa alasan yang jelas. Sapulette juga menyoroti minimnya dukungan ASPROV terhadap klub-klub yang berkontribusi dalam pembinaan sepak bola daerah.

“ASPROV hanya menyelenggarakan kompetisi, tetapi tidak ada kontribusi nyata setelah klub menjadi juara. Bahkan bola pun tidak diberikan. Seharusnya mereka bersyukur ada klub seperti kami yang benar-benar peduli terhadap sepak bola di Maluku,” katanya.

Sapulette berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sepak bola di Maluku.

“Tindakan ASPROV dapat mematikan semangat dan karier para pemain muda. Kami berharap gugatan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi klub-klub lokal,” pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version