AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang dalam Pilkada Buru 2024 akan dilaksanakan pada 5 April 2025, setelah Hari Raya Idulfitri.
"Iya, sementara masih dipersiapkan tahapan teknisnya. Untuk jadwal pelaksanaan, rencana kita gelar pada 5 April setelah Lebaran," ujar Shaddek Fuad, anggota KPU Maluku, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (13/3).
Menurut Shaddek, KPU Kabupaten Buru akan segera mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan PSU dan penghitungan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Pastikan Persiapan Logistik dan Anggaran
Dalam beberapa hari terakhir, KPU Kabupaten Buru telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan logistik dan anggaran guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
"Kita sedang membahas seluruh persiapan, mulai dari logistik hingga anggaran," jelas Fuad.
Selain itu, KPU Provinsi Maluku dijadwalkan akan mengunjungi Kabupaten Buru untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan PSU dan penghitungan ulang.
"Besok (14/3), KPU Maluku akan ke Pulau Buru untuk memastikan semua kebutuhan logistik terpenuhi, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat," tambah Fuad.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Buru juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas anggaran pelaksanaan PSU, mengingat proses ini memerlukan biaya tambahan.
Pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk: Melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Dobuwae, Kecamatan Waelata, dan Melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Namlea.
Keputusan ini sekaligus menunda kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo (IKLAS), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 22.414 suaradari total 78.122 suara sah.
Pasangan nomor urut 4, Amus Besan-Hamsah Buton, yang memperoleh 22.127 suara, menggugat hasil Pilkada ke MK karena selisih suara yang sangat tipis, hanya 287 suara.
Berikut hasil perolehan suara lengkap Pilkada Buru sebelum putusan MK: Ikram Umasugi-Sudarmo (IKLAS) – 22.414 suara, Amus Besan-Hamsah Buton – 22.127 suara, Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim – 21.064 suara, Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi – 12.517 suara.(wahab)