BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Tujuh pelaku kasus ilegal logging di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dengan hukuman yang bervariasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa, mengungkapkan bahwa persidangan kasus tindak pidana kehutanan telah digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa berinisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.
Menurut Vector, dalam sidang yang berlangsung Jumat malam (14/03/2025), JPU Vicky Gusti Perdana dan Fauzan Machmud menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c, Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatan tersebut, enam terdakwa—AB, S, BT, MAT, AO, dan AT alias O—dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa MR alias G mendapatkan tuntutan lebih berat, yakni 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan terhadap para terdakwa, JPU juga meminta agar barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 batang serta kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 batang dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini bermula pada 21 September 2024, saat tim operasi pengamanan hutan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hutan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku-Papua melakukan patroli di kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief, Kecamatan Teluk Waru, SBT.
Dalam operasi tersebut, ditemukan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu ilegal di kawasan yang dilindungi, sehingga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena ilegal logging di wilayah konservasi dapat mengancam ekosistem hutan serta keseimbangan lingkungan di Maluku.(jamal umage)