Disanksi Kementerian Keuangan, Gaji ASN, P3K di Buru Selatan Tertunda

  • Bagikan

Namrole, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan, Jeane Risampessy, mengaku pembayaran gaji bulan Maret 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bursel belum dilakukan.

Keterlambatan ini disebabkan oleh sanksi yang diberikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kepada Pemkab Bursel akibat terlambatnya penyampaian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk bulan Januari dan Februari 2025.

“Memang benar gaji ASN, P3K, dan PTT untuk bulan Maret belum dibayarkan. Hal ini karena LRA bulan Januari dan Februari terlambat disampaikan,” ujar Risampessy, Jumat (14/3).

Risampessy menjelaskan, keterlambatan serupa juga terjadi pada LRA bulan November dan Desember 2024. Akibatnya, Kemenkeu RI memberikan sanksi yang memengaruhi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemkab Bursel.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Pak Sigit Pits Maluku di Kemenkeu menyatakan bahwa laporan realisasi keuangan yang kami sampaikan sudah valid,” tambahnya.

Saat ini, Kemenkeu sedang memproses surat pencabutan sanksi dan surat penyaluran DAU bulan Maret 2025 untuk Kabupaten Buru Selatan.

“Kas daerah kosong, sehingga gaji dan tunjangan ASN dan P3K bulan Maret yang mencapai Rp17 miliar lebih belum bisa dibayarkan,” jelas Risampessy.

Dia memastikan bahwa pembayaran gaji akan segera dilakukan. “Paling lambat pekan ini, gaji ASN, P3K, dan PTT bulan Maret sudah bisa dibayarkan karena prosesnya sudah mulai dilakukan di Kemenkeu,” tegasnya.

Sejumlah ASN, P3K, dan PTT di lingkungan Pemkab Bursel mengeluhkan keterlambatan ini, terutama karena mereka harus mempersiapkan kebutuhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi. (Edy simaela)

  • Bagikan