AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kakek inisial NP berusia 76 tahun, warga di salah satu negeri di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tegah mencabuli anak dibawa umur. Korban baru berusia 13 Tahun.
Kapolsek Saparua AKP. Semmy. J. Leimena melalui Kanit Reskrim Bripka I. Ketut. Sukadana dan penyidik pembantu reskrim polsek Saparua mengatakan bahwa, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban AM sebanyak tiga kali.
Kejadian pertama dan kedua itu terjadi pada tahun 2024 sedangkan kejadian ketiga terjadi pada bulan Maret 2025. Aksi bejat tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan perbuat pelaku NP ke Polsek setempat dengan nomor LP/14/III/2025/SPKT/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, Tanggal 05 Maret 2025.
" Kejadian pertama, terjadi saat korban hendak pergi untuk membeli minyak tanah. Di tengah perjalanan pelaku datang dari arah pantai kemudian menarik korban ke dalam semak-semak. Pelaku kemudian melakukan perbuatan. Setelah itu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 20.000," ujar Kanit Reskrim, mengutip pernyataan orang tua korban melalui telephon seluler, Jumat (14/3).
Kemudian menjelang Seminggu, Kakek bejat ini kembali melancarkan aksinyanya untuk kedua kali. Dimana korban yang saat itu sedang berjalan untuk bermain bersama teman-temannya. Pelaku yang melihatnya langsung memanggil korban dan menarik tangan korban ke semak-semak.
" Sesampainya disemak-semak, pelaku NP kemudian melakukan perbuatan bejatnya yang sama dengan sebelumnya," jelasnya.
Di bulan Maret 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 Wit, pelaku kembali melancarakan aksinya.
" Untuk ke 3 kalinya pada Maret 2025, saat itu pelaku NP sempat meremas bagian tubuh korban, kemudian korban AM langsung memukul tangan pelaku dan lari meninggalkan pelaku," ujar Ketut.
Sementara dari pengakuan korban AM lanjut Kanit Reskrim, korban sempat diberikan uang oleh pelaku, namun korban sendiri tidak mengetahui motif apa maksud dan tujuan pelaku memberikannya uang.
" Sejumlah uang yang diberikan pelaku kepala korban itu nilainya bervariasi diantaranya, Rp. 5.000, Rp 10.000, Rp. 15.000, Rp. 20.000 dan Rp. 2.000., tuturnya.
Atas perbuatan bejatnya, Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
" Pelaku NP alias Bob pada tahun 2015 pernah melakukan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur hingga menjalani proses hukum," tandas Kanit Ketut (jardin papalia)