Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Bursel tahun 2022. Sejauh ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,59 miliar.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar perkara guna menetapkan tersangka.
"Sebanyak 50 saksi telah diperiksa, termasuk dari Dinas Kesehatan, rekanan, dan saksi ahli. Kasus ini masih dalam proses penyidikan," ujar AKBP Agung, Senin (17/3/2025).
Kasus ini mencuat setelah Polres Bursel menerima laporan dari masyarakat pada November 2023. Laporan tersebut diajukan oleh tiga orang, yakni HP (42) yang berstatus sebagai PNS serta RKP (41) dan I (34) dari pihak swasta.
Menurut Kapolres, dugaan korupsi bermula dari pengalokasian dana sebesar Rp4.578.582.173 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan obat bagi Puskesmas di Kabupaten Buru Selatan.
Dalam prosesnya, HP ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, ia diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa data yang valid serta menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang benar.
"HP sebagai PPK menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. HP menunjuk RKP selaku Direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia," jelas Kapolres.
Pelaksanaan proyek ini dikerjakan oleh I dalam jangka waktu 90 hari. Obat-obatan dikirim secara bertahap dari Agustus 2022 hingga Maret 2023.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kekurangan volume pengadaan tujuh item obat yang seharusnya dibeli, namun tidak direalisasikan oleh I.
Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.594.422.460,15 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Polres Buru Selatan kini bersiap untuk menggelar perkara guna menetapkan tersangka.
"Rencana selanjutnya adalah gelar perkara dan penetapan tersangka. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Kasus ini mendapat asistensi dari KPK agar proses penyidikan berjalan lancar dan bebas intervensi," pungkas AKBP Agung.(ERM)