Piru, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe Lumabotoi di Desa Neniari Gunung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengalami kemacetan meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024 senilai Rp 200 juta ini dikerjakan oleh CV Aurora Marewangeng, yang dimiliki oleh Andi Nur Akbar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB dari Fraksi Partai Demokrat.
Masyarakat adat Neniari Gunung menuntut pertanggungjawaban karena proyek yang dimulai sejak September 2024 itu hingga kini belum rampung.
"Bangunannya masih ada, tapi belum selesai dikerjakan. Proyeknya mangkrak, padahal anggarannya sudah dicairkan 100 persen," ungkap salah satu tokoh adat Neniari Gunung kepada Ambon Ekspres, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, Rumah Tua Upu Rumasoal memiliki nilai historis yang penting bagi masyarakat Alune Nuruwe Lumabotoi dan menjadi identitas budaya beberapa negeri adat, seperti: Negeri Neniari Gunung, Negeri Neniari Piru, Negeri Wakolo, Negeri Patahuwe,Negeri Nuruwe.
Pembangunan rumah adat ini dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB pada 16 September 2024, disaksikan oleh Penjabat Bupati Achmad Jais Ely, jajaran OPD, serta para raja dan tetua adat Alune dan Wemale.
Namun, proyek ini diduga tersendat karena anggaran sebesar Rp 30 juta ditahan oleh Andi Nur Akbar, meskipun total dana proyek telah dicairkan 100 persen.
"Anggaran sudah dicairkan seluruhnya, tapi Rp 30 juta masih ditahan oleh Andi Nur Akbar. Kami menduga ini yang menyebabkan proyek mandek," jelas sumber tersebut.
Masyarakat adat Alune Nuruwe Lumabotoi menilai tindakan Andi Nur Akbar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa berujung pada proses hukum.
"Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku segera memeriksa Andi Nur Akbar terkait dugaan penelantaran proyek yang bersumber dari APBD SBB 2024. Kami akan segera melayangkan laporan resmi," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Andi Nur Akbar bisa menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Andi Nur Akbar belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh Ambon Ekspres.(yudi)