Rapat DPRD Maluku Tengah, Bersama Masyarakat Haya dan PT. Waragonda Sempat Tegang

  • Bagikan
Rapat DPRD Malteng
Rapat DPRD Malteng bersama warga Haya dan PT Waragonda, Selasa (18/3/2025).

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi konflik yang melibatkan masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, dengan PT. Waragonda Minerals Pratama.

Permasalahan utama yang dibahas meliputi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan serta penahanan dua warga Haya oleh Polres Maluku Tengah.

RDP berlangsung di ruang Paripurna DPRD pada Selasa (18/3/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu. Hadir dalam pertemuan ini Komisaris PT. Warogonda Minerals Pratama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PTSP Kabupaten Maluku Tengah.

Perwakilan masyarakat adat Negeri Haya, Nadif Wailiassa, menegaskan bahwa hasil RDP sebelumnya harus dijadikan dasar dalam pembahasan kali ini. Ia meminta DPRD, khususnya Komisi II, tetap berpegang pada rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.

“Kami berharap rekomendasi yang telah dikeluarkan tetap dijadikan acuan agar ada langkah konkret, bukan sekadar diskusi berulang tanpa solusi,” ujar Nadif.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat menghendaki peninjauan ulang terhadap izin operasional PT. Warogonda, mengingat dampak lingkungan yang dirasakan warga.

“Kami meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali izin operasional perusahaan demi kepentingan masyarakat yang terdampak,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Komisaris PT. Warogonda, Sarfan, menjelaskan bahwa sejak Desember 2022, seluruh izin pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa perusahaannya telah mengajukan izin eksplorasi secara daring sejak Januari 2021 dan baru mulai beroperasi setelah izin resmi diterbitkan.

“Kami mulai inisiatif usaha di Haya sejak 2021, saat masih di bawah pemerintahan sebelumnya. Setelah mendapatkan izin, kami melakukan eksplorasi untuk melihat potensi dan kualitas sumber daya yang tersedia,” terang Sarfan.

Ia juga mengungkapkan bahwa produk yang dihasilkan oleh PT. Warogonda merupakan yang pertama di Indonesia dan sebelumnya harus diimpor dari luar negeri.

Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, memastikan bahwa hasil RDP ini akan dirumuskan dalam sebuah rekomendasi yang nantinya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyikapi konflik yang terjadi.

“Kami tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup perusahaan, tetapi kami akan menyusun rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah,” ujar Mualo.

Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIT hingga 18.00 WIT ini, sempat terjadi ketegangan akibat perdebatan antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, DPRD berupaya menjaga suasana tetap kondusif agar solusi terbaik dapat dicapai.

Hingga saat ini, hasil akhir dari RDP masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Maluku Tengah guna mencari titik temu yang menguntungkan semua pihak. (DW)

  • Bagikan