AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Lutfi Alzagladi, mengabulkan permohonan praperadilannya dengan nomor putusan 04 Tahun 2025.
Keputusan ini membatalkan status tersangka dan menegaskan bahwa penangkapan serta penahanan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tidak sah.
Taher sebelumnya ditangkap pada 5 Desember 2024 di kawasan Bandara Pattimura Ambon karena dugaan penggunaan narkotika jenis sabu. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan BNNP Maluku di kawasan Karang Panjang, Sirimau, Kota Ambon.
Tidak terima dengan status tersangka dan penahanannya, Taher melalui kuasa hukumnya, Petra Latue, mengajukan praperadilan melawan BNNP Maluku di PN Ambon.
Dalam sidang yang berlangsung, hakim memutuskan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Taher tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan Hakim dan Pembebasan Hakim tunggal PN Ambon memerintahkan BNNP Maluku untuk segera membebaskan Taher serta menghentikan segala tindakan lebih lanjut terhadapnya.
Petra Latue menegaskan bahwa kliennya ditangkap tanpa barang bukti narkotika saat berada di Bandara Pattimura Ambon.
“Tidak ditemukan sabu saat penangkapan, sementara hasil tes urine positif karena klien saya memiliki riwayat penyakit jantung dan asma,” ungkap Latue.
Pada Selasa (18/3/2025), usai menerima putusan pengadilan, BNNP Maluku menerbitkan surat perintah pembebasan, mengembalikan barang bukti, serta mengeluarkan berita acara pembebasan Taher.
Namun, tak lama setelah keluar dari kantor BNNP Maluku, Taher hampir kembali ditahan. Saat berjalan menuju mobil bersama pengacara dan keluarganya, dua personel BNNP Maluku berusaha menangkapnya kembali, dengan mengklaim memiliki bukti kuat terkait dugaan penggunaan narkotika.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara pengacara dan personel BNNP. Istri Taher bahkan menuding pihak BNNP telah menjebak suaminya dengan barang bukti yang tidak sah.
“Kamong (kalian) dua sengaja taru barang bukti di beta laki celana to, baru alasan beta laki yang pake,” katanya dengan emosi.
Ketegangan akhirnya mereda setelah Taher berhasil masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi bersama pengacaranya. Insiden ini menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.(jardin papalia)