AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kasus dugaan aborsi yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial WRL, disebut wanita yang diduga menjadi korban hanya rekayasanya.
WRL, yang merupakan politisi Partai Hanura, dituduh melakukan aborsi bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Malteng berinisial CN.
Namun, dalam perkembangan terbaru, CN melalui kuasa hukumnya justru mengakui bahwa tuduhan tersebut hanyalah rekayasa. CN, yang merupakan tenaga medis di RSUD dr. Ishak Umarella, Tulehu, awalnya disebut sebagai korban aborsi.
Namun, ia melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi bahwa tuduhan tersebut dibuatnya sendiri sebagai bentuk kekecewaan terhadap WRL yang mengakhiri hubungan asmara mereka pada 30 Januari 2025.
"Informasi itu adalah rekayasa saya sendiri sebagai bentuk luapan kekecewaan terhadap keputusan WRL mengakhiri hubungan dengan saya," ungkap CN melalui kuasa hukumnya, Clasian Polatu, Selasa (18/3/2025).
Polatu menjelaskan, CN memulai skenario kehamilan palsu dengan mengirim pesan elektronik kepada WRL. Percakapan tersebut kemudian berkembang hingga muncul kesepakatan untuk melakukan aborsi. Padahal, menurut pengakuannya, ia tidak pernah hamil atau melakukan tindakan aborsi.
"Komunikasi melalui pesan elektronik antara saya dan WRL berisi informasi palsu tentang kehamilan dan aborsi. Saya menyebarkannya ke salah satu media agar WRL mempertimbangkan kembali keputusannya dan kami bisa kembali bersama," tambah CN melalui kuasa hukumnya itu.
Kuasa hukum CN, Clasian Polatu, menegaskan bahwa kliennya telah mengakui kesalahannya tanpa paksaan dari pihak mana pun dan menyampaikan permintaan maaf kepada WRL, keluarganya, serta masyarakat Malteng.(jardin papalia)