AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tanpa alasan yang jelas.
Haris dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/3/2025) terkait dugaan korupsi perizinan tambang pasir granit milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy, mengaku pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Abdul Haris dalam pemeriksaan tersebut.
"Saya belum dapat info dari Pidsus (Pidana Khusus). Kalau sudah ada informasi lebih lanjut, nanti saya sampaikan. Untuk pemanggilan ulang, kami masih menunggu keputusan tim penyidik," ujar Ardy saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Sumber internal Kejati Maluku membenarkan bahwa Abdul Haris tidak hadir hingga Rabu sore pukul 15.30 WIT tanpa memberikan alasan apapun.
"Hari ini (kemarin) Kadis ESDM seharusnya dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkap sumber tersebut.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa keterangan Abdul Haris sangat diperlukan dalam penyelidikan, sehingga pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan.
"Penyidik akan menyusun jadwal baru untuk pemeriksaan ulang, tetapi waktunya akan ditentukan kemudian," bebernya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, menyatakan bahwa pemanggilan Kadis ESDM Maluku bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah poin dalam pengumpulan bahan keterangan dan datayang telah dilakukan tim penyidik.
"Iya, benar. Kami telah memanggil yang bersangkutan pada hari Rabu (kemarin) untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa temuan dalam penyelidikan kasus ini," kata Triyono kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Hingga kini, penyidik masih terus menggali fakta terkait dugaan korupsi dalam perizinan tambang pasir granit di Maluku Tengah. Kejati Maluku juga berpotensi memanggil ulang Abdul Haris dalam waktu dekat.(JP)