AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumahratu, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/3/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Nova Loura Sasube, dengan dua hakim anggota, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.
Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujar hakim ketua dalam putusannya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 9 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tandas hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp1,2 miliar dikurangi Rp190 juta subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(jardin papalia)