BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak pemerintah daerah segera membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih tertunda untuk bulan Desember 2024.
Anggota DPRD SBT, Ahmad Voth, menegaskan bahwa meskipun TPP tidak lagi dianggarkan untuk tahun 2025, hak ASN untuk bulan terakhir tahun 2024 harus tetap dibayarkan.
"Itu satu bulan harus dipertanyakan, kenapa belum dibayarkan? Hak ASN tidak boleh diabaikan. Jangan hanya karena mereka PNS, lantas hak yang sudah dianggarkan di APBD 2024 dibiarkan menggantung," ujar Voth kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Voth menyoroti kurangnya transparansi dari tim anggaran pemerintah daerah terkait keterlambatan pembayaran TPP tersebut. Bahkan, menurutnya, DPRD pun tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut.
"Sekarang triwulan pertama 2025 hampir selesai, tapi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di tiap-tiap OPD juga belum ada. Ini jelas menghambat proses pembangunan," kritiknya.
Ia juga menilai bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak berujung pada lambatnya realisasi APBD. Slogan "Gerak Cepat" yang diusung Pemkab, menurutnya, seharusnya diterapkan dalam upaya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk seremonial semata.
"Sebagai anggota DPRD, tugas kami adalah mengawasi kebijakan daerah. Jika fungsi pengawasan tidak dijalankan, lebih baik DPRD dibubarkan saja," tegasnya.
Sementara itu, salah satu ASN yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa hingga saat ini TPP bulan Desember 2024 belum diterima.
"Iya, memang belum cair. Tapi itu masih di era Pak Mukti Keliobas. Mungkin memang tidak akan dibayarkan lagi,"ujarnya sambil berkelakar.(jamal umage)