AMBON,AMEKS,FAJAR.CO.ID.-- Majelis Hakim menghukum terdakwa kasus pencabulan anak dibawa umur mantan Sekretaris Dinas Pariwisata (Sekdispan) Provinsi Maluku, Salmin Saleh selama 3 Tahun Penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 6 Tahun. Putusan itu dibacakan oleh Majelsi Hakim, Marta Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (24/3/2025).
Korban berinisial AKS (16) Tahun, merupakan Siswi magang di Dinas Pariwisata saat itu.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 2 tahun penjara , "ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
" Tak hanya denda, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp 7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi," tambah Hakim.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksisnya berawal pada Jumat tanggal 06 September 2024, saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, tempat korban sedang melaksanakan PKL.
" Saat tiba sekitar pukul 07.00 wit, korban langsung masuk ke dalam ruangan keuangan, saat itu kantor masih sepi karena bertepatan dengan HUT GPM, sehingga pegawai yang beragama Kristen belum juga masuk kantor karena sedang beribadah," ujar JPU kala itu.
Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa datang ke ruangan korban dan berkata "hii sunyi saja ee barang non muslim dong ada ibadah”, dan sambil mendekati korban.
"Terdakwa kemudian memegang dan mengelus pundak kiri saksi korban, lalu terdakwa menurunkan tangannya ke bagian dada kiri saksi korban sambil meramasnya lalu terdakwa berkata "Pa Ramas Sadiki Seng Apa apa to?," jelas JPU mengutip permyataan terdakwa kala itu.
Tak sampai disitu beberapa menit kemudian terdakwa datang dan memanggil korban untuk masuk ke ruangannya. Karena korban merasa takut dan segan dengan terdakwa, korban pun mengikuti kemauan terdakwa dan ikut masuk ke dalam ruangan terdakwa.
“Ketika saksi korban sudah masuk dalam ruang terdakwa selanjutnya terdakwa menutup pintu ruangannya lalu menyuruh saksi korban untuk duduk di sofa ruangan terdakwa," ungkap Jaksa.
Setelah itu, terdakwa mengeluarkan uang dari dompetnya sebesar Rp50 ribu, dan memberikan kepada saksi korban. Korban menolak uang yang diberikan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Salmin Saleh alias Pak Sek, membuat anak korban AKS merasa syok, takut dan trauma.(jardin papalia)