Utang Pemprov Maluku Menumpuk, ke Kontraktor Nombok Rp72 Miliar

  • Bagikan
Kantor Gubernur Maluku
Kantor Gubernur Maluku

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kewajiban pembayaran utang Pemerintah Provinsi Maluku kini tak hanya ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), tapi juga pihak ketiga dalam hal ini kontraktor yang telah mengerjakan proyek-proyek pemerintah tahun 2024.

Dikutip dari pernyataan anggota DPRD Maluku, Lucki Wattimury kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku yang harus dibayarkan ke pihak ketiga sebesar Rp72 miliar. Hingga kini Pemerintah belum membayarkannya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa diharapkan menjadikan pelunasan utang pihak ketiga sebagai prioritas utama di tahun 2025.

Dari data yang diterima ameks.fajar.co.id, pada tahun 2024, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku tercatat memiliki utang kepada pihak ketiga sebesar Rp72 miliar. Selain itu, Pemprov juga dibebani dengan cicilan tahunan kepada PT SMI sebesar Rp136 miliar.

“Selain utang kepada pihak ketiga, yaitu para kontraktor sebesar Rp72 miliar, Pemprov juga harus membayar cicilan SMI sebesar Rp136 miliar per tahun,” ungkap salah satu sumber di Pemerintah Provinsi Maluku.

Aktivis GMNI, Said Bahrum, menegaskan bahwa Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Vanath harus segera mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi masalah utang ini.

“Kalau untuk SMI, bisa diajukan penjadwalan ulang pembayaran. Namun utang kepada pihak ketiga harus diprioritaskan agar tidak menumpuk di masa depan,” ujarnya.

Said juga menekankan bahwa utang kepada kontraktor merupakan utang jangka pendek yang harus segera dilunasi, sehingga tidak memperburuk kondisi keuangan Pemerintah.

“Ini utang jangka pendek yang harus diselesaikan. Jika tidak, kontraktor bisa kesulitan karena tidak memiliki modal untuk melanjutkan pekerjaan,” paparnya.

Menurut Said, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus diprioritaskan untuk melunasi utang-utang tersebut. “Dengan begitu, di tahun 2026, Pemprov tidak lagi dibebani oleh utang jangka pendek dari pekerjaan tahun 2024,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, langkah ini tidak mudah. Namun, keputusan strategis harus diambil untuk mencegah penumpukan utang.

“Pak Gubernur harus mengambil langkah tegas. Selesaikan dulu utang ke kontraktor agar tidak ada penumpukan utang di masa depan,” tutup Said.(enal patty)

  • Bagikan