Politisi Gerindra Kabarnya Diusulkan Masuk Komisaris Bank Maluku, Anggota DPRD Singgung Kewenangan OJK

  • Bagikan
RUPSLB Bank Maluku-Malut
RUPSLB Bank Maluku-Malut yang berlangsung di Ternate, Maluku Utara, 21 Maret 2025.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Lagi-lagi BUMD jadi tempat bagi-bagi jabatan untuk balas budi politik, setelah diam-diam nama Michael Papilaya, kabarnya diusulkan masuk dalam Jajaran komisaris PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Usulan ini disampaikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Maluku-Maluku Utara yang digelar 21 Maret 2025 lalu di Ternate. Usulan ini Ditutup rapat. Hanya peserta rapat yang mengetahuinya.

Peserta rapat RUPSLB Bank Maluku-Maluku Utara, adalah Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan seluruh kepala daerah di dua provinsi bertetangga ini.

“Iya ada dua nama yang diusulkan. Satu mantan pegawai BNI, dan satunya lagi Michael Papilaya. Dia ini orang dari Partai Gerindra, dan tidak punya latar belakang apa-apa baik di pemerintahan, dunia usaha, maupun perbankan,” ungkap sumber ameks.fajar.co.id, Selasa (25/3/2025).

Menurut dia, dua nama ini diusulkan dalam RUPSLB Bank Maluku-Maluku Utara namun sifatnya tertutup. Michael Papilaya, kata sumber ini, juga terlihat ikut Ternate saat pelaksanaan RUPSLB.

“Kalau yang mantan pegawai Bank BNI tak masalah. Karena punya latarbelakang pengetahuan perbankan. Nah ini, Michael Papilaya, punya latarbelakang apa? Harusnya pa Hendrik komitmen dengan pernyataannya sebelum dipilih rakyat menjadi gubernur,” kata dia.

Sebelumnya, Hendrik Lewerissa dalam beberapa kali kesempatan saat pelaksaan Pilgub Maluku selalu menegaskan, BUMD harus diisi oleh mereka yang memiliki kapasitas, dan kemampuan manejerial dalam pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan aturan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepada mereka yang diusulkan pemegang saham Bank Maluku-Maluku Utara menduduki posisi di Jajaran komisaris.

Halimun Saulatu, anggota DPRD Maluku mengatakan, normatifnya, OJK punya kewenangan untuk melakukan seleksi terhadap mereka yang diusulkan oleh pemegang saham utama Bank Maluku-Maluku Utara untuk duduk di Jajaran komisaris bahkan direksi.

“Tak perlu disampaikan juga, pasti OJK punya kewenangan berdasarkan aturan untuk melakukan seleksi. Jadi OJK tentu akan transparan, dan punya integritas dalam melakukan seleksi,” kata dia.

OJK, kata Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Maluku ini, akan punya kriteria untuk hal ini. Apalagi, tambah dia, Bank Maluku-Malut akan melakukan KUB atau kelompok usaha bersama dengan Bank DKI.

“Dalam proses itu, OJK akan lebih profesional. Karena perbankan ini berbeda dengan usaha lainnya. Bank itu mengelola uang nasabah, jadi OJK punya kewenangan yang tidak bisa diintervensi dalam konteks mengawasi kerja perbankan supaya tetap sehat,” ungkap dia.(yani)

  • Bagikan