Seleksi Komisaris Bank Maluku-Malut, Anggota DPRD Maluku Ini Percaya OJK Profesional

  • Bagikan
Reza Mony, Anggota DPRD Maluku
Reza Mony, Anggota DPRD Maluku.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Anggota DPRD Maluku kembali ingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar profesional, independen dalam penentuan posisi komisaris Bank Maluku- Maluku Utara ke depan.

M. Reza Mony anggota Komisi III DPRD Maluku mengungkapkan, OJK saat fit and proper test atau uji kepatutan terhadap calon komisaris, harus melihat orang yang tepat sebagai komisaris, meski dalam penunjukannya tidak terlepas adanya wewenang pemegang saham dalam hal ini pemerintah daerah.

Tetapi, tambah dia, harus benar-benar orang yang memiliki pengalaman serta mampu dan loyal pada bidang tersebut.

"Ya, paling tidak OJK harus profesional tidak boleh mau diintervensi dalam penentuan posisi komisaris Bank Maluku. Mereka harus independen, itu yang kita harapkan," kata Reza kepada media ini, Rabu (26/3/2025).

OJK katanya, harus hindari tekanan kepentingan. Ini perlu agar pengelolaan Bank ke depan makin lebih baik dari saat ini.

"Orang yang ditempatkan minimal punya pengalaman perbankan, jangan asal tunjuk saja. Tujuannya agar Bank makin lebih sehat, karena diduduki orang yang kompeten. Bukan asal-asalan," tegas politisi muda Partai Hanura Itu.

Wakil rakyat dapil Maluku Tengah ini, berharap Otoritas Jasa Keuangan harus jaga loyalitasnya dalam memberikan penilaian terhadap siapa yang layak di komisaris.

"Kita berharap OJK bisa berikan penilaian sesuai kemampuan, siapa yang layak jadi Komisaris nanti," pinta Reza.

Uji Kelayakan Oleh OJK
Seorang calon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengikuti beberapa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Berikut adalah beberapa tes dan persyaratan utama yang harus dipenuhi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh OJK, Calon komisaris bank harus mengikuti fit and proper test yang mencakup:, Aspek integritas.

Aspek ini menyangkut Riwayat hukum, kepatuhan terhadap regulasi, dan etika profesional, Aspek kompetensi meliwuti Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan atau keuangan.

Aspek keuangan, Tidak memiliki kredit macet atau masalah keuangan yang signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan sebagai lembaga penguji calon komisaris bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta berbagai peraturan terkait.

Kewenangan OJK dalam menguji calon komisaris bank meliputi, melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

OJK berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap calon komisaris bank dengan mempertimbangkan aspek berikut, Integritas yang bersandar pada rekam jejak, kepatuhan hukum, dan etika profesional.

Kompetensi untuk menilai pengalaman, keahlian, dan pemahaman terhadap industri perbankan. Kesehatan keuangan pribadi untuk memastikan calon tidak memiliki kredit macet atau masalah keuangan yang berisiko.

Setelah itu OJK punya kewenangan menyetujui atau Menolak Calon Komisaris. Menolak calon jika dianggap tidak layak, misalnya karena memiliki catatan buruk atau tidak memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.(Wahab)

  • Bagikan