Polda Maluku Jawab Tuntutan Lelaki yang Berdemo, Istrinya Berselingkuh Dengan Oknum Polisi

  • Bagikan
Buru
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, S.IK., M.H.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Polda Maluku akhirnya memberikan klarifikasi terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial Brigpol M.I.S.

Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan pemberitaan yang berkembang usai aksi demonstrasi seorang pria berinisial RH di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, pada Rabu (26/3).

RH diketahui merupakan suami dari TR, yang terlibat dalam hubungan perselingkuhan dengan Brigpol M.I.S. RH melakukan aksi protes karena tidak puas dengan putusan KKEP pada 20 Maret 2025, di mana Brigpol M.I.S tidak diberhentikan dari kepolisian.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh istri Brigpol M.I.S, yang juga seorang anggota Polwan, di sebuah hotel di Wayame pada Agustus 2023.
Benar, Brigpol M.I.S menjalin hubungan perselingkuhan dengan TR sejak 2022.

TR sendiri adalah mantan pacarnya sebelum menikah dengan RH, ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kamis (27/3).

Saat menjalin hubungan dengan Brigpol M.I.S, TR masih berstatus istri sah dari RH, meskipun keduanya sudah tidak tinggal bersama karena permasalahan rumah tangga.

Pada 2 Agustus 2023, Brigpol M.I.S dan TR digerebek oleh istri pelaku bersama beberapa anggota polisi di kamar hotel. Mereka kemudian diamankan ke Polda Maluku untuk dimintai keterangan.

Istri Brigpol M.I.S sempat melaporkan kasus ini ke ranah pidana, tetapi kemudian mencabut laporan setelah adanya kesepakatan damai.

Sementara itu, RH tidak membawa kasus ini ke ranah pidana, melainkan melaporkannya ke Bidang Propam Polda Maluku sebagai pelanggaran kode etik kepolisian.

Dalam persidangan KKEP, terbukti bahwa pelanggar (Brigpol M.I.S) berselingkuh dengan TR, didukung oleh keterangan saksi dan rekaman video, jelas Kombes Areis.

Sebelum persidangan yang dimulai pada 11 Februari 2025, Brigpol M.I.S sempat meminta maaf kepada RH melalui perantara keluarganya. Namun, RH meminta kompensasi sebesar Rp300 juta sebagai ganti rugi, yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku karena dianggap terlalu besar.

Saat ini, RH telah resmi bercerai dengan TR dan menikah lagi dengan wanita lain.

Polda Maluku menegaskan bahwa putusan KKEP telah mempertimbangkan seluruh aspek kasus, termasuk fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait putusan KKEP dalam kasus perselingkuhan Brigpol M.I.S.(elias rumain)

  • Bagikan