Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati-Wakil Bupati Buru periode 2025-2030, pada Sabtu (5/4) besok.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Buru, akan dilaksanakan pada dua TPS.
Dua tempat PSU dimaksud ialah TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Terkait itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair, kepada ameks.fajar.co.id, Jumat (3/4/2025) mengatakan, berbagai pengawasan mengenai persiapan PSU besok telah dilakukan pihaknya.
“Setidaknya ada tiga yang menjadi perhatian kami yaitu pertama, soal data pemilih: kedua soal kesiapan pelaksanaan baik infrastruktur maupun SDM penyelenggara, dan ketiga soal keamanan dan ketertiban termasuk profesionalisme dan netralitas aparat,”jelasnya.
Soal kesiapan penyelenggara, ia mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terutama dengan KPU Baik dengan Provinsi maupun Kabupaten.
“Koordinasi terutama terkait kesiapan infrastruktur (lokasi TPS, logistik, distribusi dan lain lain) dan SDM (persiapan dan teknis pengambilalihan tugas penyelenggara ada hoc). Hasil pengawasan dan kajian Bawaslu telah disampaikan kepada KPU melalui rekomendasi sebagai upaya pencegahan,”paparnya.
Sementara mengenai data pemilih, Subair mengaku, ada dua aspek yang menjadi fokus pengawasan pihaknya, yaitu soal data pemilih ganda baik ganda pada TPS PSU maupun potensi ganda dengan TPS di sekitar TPS PSU.
“Dan kedua pada data pemilih yang sudah mencoblos di TPS lain pada tanggal 27 November tetapi terdaftar pada DPT TPS 02 Debowai. Hasil pencermatan dan verifikasi Bawaslu sudah disampaikan kepada KPU secara resmi melalui rekomendasi tertulis,”terangnya.
Sedangkan dari sektor keamanan dan ketertiban, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan sudah melakukan rapat kordinasi beberapa kali baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Kami juga terus mengimbau agar aparat keamanan melaksanakan tugas secara profesional, dan menjaga netralitas sebagaimana amanat UU dan putusan MK terkait itu,”tandasnya.
“Pada prinsipnya, secara teknis, Bawaslu Buru telah siap secara teknis untuk melakukan pengawasan dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi Maluku,”tutup Subair.(enal patty)