AMBON, TM.- Bawaslu Kabupaten Buru resmi hentikan laporan dugaan keterlibatan kepala desa Debowae, Kecamatan Waelata sebagai tim sukses salah satu pasangan calon Bupati Wakil Bupati Buru.
Epsus Klion Tomhisa Anggota Bawaslu Buru mengatakan, bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buru TPS 02 Desa Debowae tanggal 5 April 2025 kemarin, pihaknya menerima laporan dari salah satu tim pasangan calon Bupati Wakil Bupati, Amustafa Besan-Hamsa Buton atas nama Haerudin Kalidupa.
Haerudin, melaporkan kepala desa Debowae Umar Ternate karena diduga menjadi tim sukses pasangan calon Bupati Wakil Bupati nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo.
Laporan disampaikan pada tanggal 21 Maret 2025. Kemudian dilakukan kajian dan penangangan awal sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2024, yang dimulai tanggal 22-23 Maret.
Hasil kajian awal, laporan Haerudin belum memenuhi syarat meteril, karena tidak disertakan dengan alat bukti dan saksi.Kemudian pada 24 Maret, Bawaslu memberikan pemberitahuan kepada pelapor untuk dilengkapi, dan pelapor baru melengkapinya pada 26 Maret dengan menyertakan dua nama saksi.
"Di tanggal 26 itu juga laporan diregistrasi, dan pada tanggal 27 dilakukan pembahasan pertama di sentra Gakkumdu karena laporan tersebut mengandung dugaan pidana," kata Epsus kepada media ini, Selasa (07/04/25).
Kordinator Devsi (Kordiv) penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Buru ini menambahkan, tanggal 28 Maret dilakukan penggilan klarifikasi terhada pelapor dan terlapor serta dua saksi.
Panggilan kedua kembali dilakukan kepada dua saksi tanggal 29 Maret. Tetapi tidak hadir. Bahkan diupayakan untuk konfirmasi langsung namun mereka tetap tidak hadir.
"Atas ketidakhadiran saksi, kemudian Bawaslu juga dibatasi masa waktu penanganan laporan yang hanya selama tiga hari sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2024. Sehingga dilanjutkan dengan pembahasan kedua di sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Kejaksaan Kepolisian dan Bawaslu," jelasnya.
Dipembahasan kedua, tidak ditemukan adanya bukti satupun yang menunjukkan terlapor kades Debowae terlibat sebagai tim sukses paslon 02.
"Laporan tidak terbukti dan akhirnya dihentikan. Kami juga sudah menyamaipaikan status pemberhentian laporan ke pelapor tanggal 30 Maret dan diterima langsung oleh pelapor," terang Epsus. (WAHAB)