Masih tak Puas Hasil Pilkada Buru, Tim Amustafa Laporkan 6 Pelanggaran ke Bawaslu

  • Bagikan
Pilkada Buru
Komisioner Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustafa Besan-Hamsah Buton (AMANAH), kembali melaporkan enam dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buru 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Kelurahan Namlea, yang berlangsung pada 5 April 2025 lalu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Kliong Tomhisa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima enam laporan tersebut usai KPU Buru menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Buru 2024.

"Pada Rabu, 9 April 2025, Bawaslu Buru menerima enam laporan dari tim pasangan AMANAH," ungkap Epsus kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru ini menjelaskan, laporan pertama terkait TPS 19 Namlea, dilayangkan oleh Haerudin Kalidupa, Ketua Tim Pemenangan AMANAH.

Haerudin melaporkan Ketua KPPS TPS 19, Faisal Amin Mamulaty, atas dugaan pemalsuan data jumlah pemilih. Dalam laporannya, Haerudin menyertakan dua saksi dan bukti berupa fotokopi formulir C-Salinan serta daftar hadir pemilih tambahan.

Sementara itu, lima laporan lainnya menyasar pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Debowae. Terlapor dalam kasus ini adalah Walid Azis, Ketua KPU Buru yang juga menjabat Ketua KPPS TPS 02.

“Laporan ini berkaitan dengan dugaan penghilangan hak pilih warga. Pelapor melampirkan dua saksi, fotokopi kartu keluarga, serta tangkapan layar DPT online,” jelas Epsus.

Epsus menambahkan, seluruh laporan sedang dalam proses kajian awal sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengubah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran.

“Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilanjutkan. Jika tidak, laporan bisa dihentikan,” tegasnya.

Total laporan dari tim AMANAH yang masuk ke Bawaslu terkait Pilkada Buru 2024 berjumlah tujuh. Pada Maret 2025, Haerudin Kalidupa juga sempat melaporkan Kepala Desa Debowae, Umar Ternate, ke Bawaslu karena diduga menjadi tim sukses pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo.

Namun setelah ditelusuri, Bawaslu tidak menemukan bukti keterlibatan Umar sebagai tim sukses, sehingga laporan tersebut dihentikan.

“Laporan tidak terbukti dan telah kami hentikan. Status pemberhentian laporan juga sudah kami sampaikan secara langsung kepada pelapor pada 30 Maret 2025,” tutup Epsus.(wahab)

  • Bagikan